Wednesday, March 13, 2013

Hak Patent Merk

Persaingan dalam dunia usaha semakin kompetitif, sehingga dengan bebrbagai macam cara akan dilakukan agar dapat diterima oleh konsumen luas. Berbagai macam usaha waralaba juga semakin menjamur dinegara ini baik dalam skala menengah hingga level atas.

Setiap Produk usaha tentunya memeliki keunikan tersendiri agar tidak sama dengan produk usaha lainnya. Misalnya : Logo usaha, Nama Usaha, serta masih banyak lagi.semuanya itu merupakan icon agar mudah dikenali oleh customer.

Namun ada hal yang terkadang dilupakan oleh para pengusaha baik sekala kecil maupun menengah yaitu mempatenkan baik logo, bentuk, nama, warna, kata-kata dan lainnya yang menjadi icon dari produk yang di tawarkan, sehingga pada saat pengusaha yang mengerti patent dan yang berhubungan dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) mematenkan produknya pengusaha yang tidak mematenkan dari awal tadi merasa produknya telah di jiblak orang lain.

Benny Muliawan, SE (menunggu gelar Master) adalah Konsultan HAKI yang berusaha memberikan perlindungan bagi pengusaha kreatif dengan mengajak untuk mematenkan Produk yang dihasilkan agar nantinya tidak diambil alih atau diakui milik orang lain.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pengusaha Mr. Benny Muliawan Mengeluarkan Buku yang diberi judul " 8 Jalur mendapatkan Merk Terdaftar" Dalam Buku tersebut berisi bagaimana proses dan alur pembuatan serta level dari Produk yang akan dipatenkan. yang lebih menarikanya lagi dalam buku tersebut juga diceritakan kisah nyata sahabat dari Mr. Benny yang hak patennya diambil orang lain dan akhirnya Gulung tikar dan bangkit kembali dalam dunia usaha.

Oleh karena jika kita telah memiliki produk yang diyakinkan dapat meraup untung dari pangsa pasar maka sebaiknya produk yang kita buat di patentkan terlebih dahulu agar tidak ada pihak lain yang mengambil alih produk yang susah payah kita rancang dan kita kembangkan :-)
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: